Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kabar Gembira, Sebanyak 9 Ribu Honorer Kemenag Diangkat PPPK 2023 Tanpa Tes

Kabar Gembira, Sebanyak 9 Ribu Honorer Kemenag Diangkat PPPK 2023 Tanpa Tes

Kabar menggembirakan untuk para tenaga honorer Kemenag atau yang berdinas di Kementerian Agama, di mana sejumlah 9.218 tenaga honorer akan diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK Kemenag 2023.

Ini merupakan hasil dari reformulasi yang telah diresmikan melalui Keputusan Menteri PANRB No 571 Tahun 2023 mengenai Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.

Pengangkatan PPPK Kemenag 2023 ini dilakukan tanpa perlu menjalani proses seleksi tes, melainkan dengan mengacu pada hasil seleksi tes PPPK Kemenag 2022. Sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB No 571/2023, reformulasi ini berfokus pada jabatan-jabatan yang masih belum terisi sesuai kebutuhannya.

Optimalisasi pengisian jabatan ini mencakup para peserta eks tenaga honorer kategori dua (THK-II) dan non ASN.

Bagi peserta honorer Kemenag atau eks THK-II yang akan diangkat tanpa melalui tes, mereka harus terdaftar dalam pangkalan data THK-II yang dikelola oleh BKN dan telah melamar di instansi pemerintah yang sama atau berbeda dengan tempat mereka bekerja ketika mendaftar dalam seleksi PPPK teknis 2022.

Adapun non ASN yang akan diangkat tanpa melalui tes adalah para honorer yang tidak termasuk dalam kategori eks THK-II, tetapi mereka harus memiliki riwayat kerja terakhir di instansi pemerintah yang sama dengan tempat mereka melamar dalam seleksi PPPK teknis 2022.

Selain itu, non ASN harus menyediakan bukti surat keterangan pengalaman kerja yang telah ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi atau pimpinan satuan kerja di instansi pemerintah tempat pelamar bekerja, dan dokumen ini harus diunggah melalui SSCASN pada saat pendaftaran PPPK 2022.

Reformulasi ini berlaku bukan hanya untuk PPPK Kemenag tetapi juga untuk PPPK teknis di instansi pemerintah pusat dan daerah.

Keputusan Menteri PANRB Nomor 571/2023 menegaskan bahwa optimalisasi pengisian jabatan terlebih dahulu diberikan kepada peserta eks THK-II yang memenuhi ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat tertinggi.

Jika masih ada jabatan yang belum terisi setelahnya, maka peserta tenaga honorer dengan peringkat tertinggi akan mengisi kebutuhan tersebut.

Dalam situasi di mana peserta memiliki nilai akhir yang sama, prioritas pengisian kebutuhan akan ditentukan berdasarkan:

  • Nilai kompetensi teknis yang paling tinggi.
  • Jika nilai tetap sama, prioritas akan diberikan kepada peserta dengan nilai kumulatif tertinggi dalam kompetensi manajerial dan sosial kultural.
  • Jika nilai masih sama, penentuan prioritas akan berdasarkan nilai hasil wawancara.
  • Jika semua kriteria tetap sama, prioritas akan diberikan kepada peserta dengan usia tertua.

Sebelumnya, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyampaikan apresiasi kepada Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, atas reformulasi pengisian kebutuhan jabatan PPPK Kemenag 2022.

Ia menganggap reformulasi ini sebagai langkah yang adil dan penghargaan bagi para peserta yang telah berkontribusi dalam berbagai program Kemenag.

Yaqut juga mengungkapkan bahwa reformulasi ini memberikan kesempatan besar bagi eks THK-II dan tenaga honorer yang telah lama bekerja di Kemenag. Reformulasi ini dianggap sebagai cara bertahap untuk mengatur keberadaan tenaga non ASN, terutama bagi mereka yang telah lama berdedikasi.

Gus Yaqut menekankan bahwa dengan kebijakan reformulasi ini, formasi yang sebelumnya kosong dapat dioptimalkan.

Secara teknis, proses pengisian jabatan ini akan melibatkan validasi sebelum diumumkan kepada publik, dengan Kemenag mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri PANRB tersebut.

Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai sebanyak 9 ribu tenaga honorer Kemenag yang akan diangkat menjadi PPPK 2023 tanpa melalui tes.

Post a Comment for "Kabar Gembira, Sebanyak 9 Ribu Honorer Kemenag Diangkat PPPK 2023 Tanpa Tes"