Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Simak, Guru Honorer Kategori Ini Kena Blacklist BKN Tidak Dapat Ikut PPPK Tahun 2023

Simak, Guru Honorer Kategori Ini Kena Blacklist BKN Tidak Dapat Ikut PPPK Tahun 2023

Seperti yang sudah diketahui jika untuk pendaftaran seleksi PPPK Guru 2023 sebentar lagi akan dilaksanakan. Tentunya hal ini menjadi kabar penting untuk para tenaga pendidik honorer. Akan tetapi ternyata ada beberapa guru yang diketahui terkena blacklist BKN (Badan Kepegawaian Negara), dimana hal tersebut mengakibatkan tidak bisa mengikuti seleksi PPPK pada tahun 2023 ini.

Siapa saja kiranya guru tersebut? Untuk bisa mengetahui jawabannya Anda bisa langsung saja simak penjelasannya didalam artikel berikut ini. Jika para tenaga pendidik atau guru honorer yang mengundurkan diri dalam penyelenggaraan PPPK tahun 2022, maka akan dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2023 ini.

Dimana guru honorer yang lulus PPPK tahun 2022 dan selanjutnya mengundurkan diri tidak dapat mengikuti seleksi tahun 2023 ini. Sanksi tersebut diberlakukan sebab para guru honorer dianggap telah merugikan negara, sehingga dengan begitu maka layak diberikan sanksi berat.

Sebagaimana yang telah sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh Suherman Selaku Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, dimana para guru honorer yang mengundurkan diri dalam seleksi sebelumnya maka akan dikenakan blacklist tidak bisa ikut seleksi pada tahun 2023 ini.

“Yang mengundurkan diri harus menerima konsekuensinya dong. NIK atau nomor induk kependudukan akan diblokir. NIK mereka diblokir agar nantinya tidak dapat mendaftar dalam CPNS atau bahkan juga PPPK 2023” Demikian pernyataan beliau.

Pihak BKN sepertinya memang sangat serius dalam aturan tersebut sebah hal tersebut sangat merugikan negara, dan bahkan juga menghambat jalannya penetapan PPPK sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Diketahui jika sebanyak 250.432 guru honorer dinyatakan lulus setelah sanggah PPPK 2022. Namun sayangnya kelulusan ini tidak semuanya disambut sukacita bagi para guru honorer. Pasalnya, terdapat yang menolak penempatan PPPK guru 2022 sebab alasan jauh dari tempat tinggalnya.

Sebagaimana yang telah diketahui jika syarat pendaftaran PPPK guru honorer wajib untuk siap ditempatkan dimana saja, ini menjadi salah satu bagian dari konsekuensi mengabdi kepada negara.

Dibawah ini adalah beberapa jadwal terbaru pelaksanaan seleksi PPPK guru tahun 2023:

  • Pengumuman Seleksi tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 19 hingga dengan 3 Oktober 2023
  • Pendaftaran Seleksi akan dilaksanakan pada tanggal 20 September hingga dengan 9 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi akan dilaksanakan pada tanggal 20 September hingga dengan 12 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi akan dilaksanakan pada tanggal 13 hingga dengan 16 Oktober 2023
  • Masa Sanggah akan dilaksanakan pada tanggal 17 hingga dengan 19 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah akan dilaksanakan pada tanggal 17 hingga dengan 21 Oktober 2023
  • Pengumuman akan dilaksanakan Pasca Sanggah pada tanggal 20 hingga dengan 26 Oktober 2023
  • Penarikan data final akan dilaksanakan pada tanggal 24 hingga dengan 29 Oktober 2023
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi akan dilakukan pada tanggal 30 hingga dengan 2 November 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi akan dilaksanakan pada tanggal 3 hingga dengan 6 November 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi akan dilakukan pada tanggal 8 hingga dengan 2 Desember 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dilaksanakan pada tanggal 13 November hingga dengan 4 Desember 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi akan dilaksanakan pada tanggal 28 November hingga dengan 7 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan akan dilaksanakan pada tanggal 4 hingga dengan 13 Desember 2023

Seperti itu kiranya informasi tentang Guru Honorer Kategori Ini Terimbas Blacklist BKN Tidak Dapat Ikut PPPK Tahun 2023, Apakah Anda Termasuk? Semoga bisa menjadi perhatian untuk Anda.

Post a Comment for "Simak, Guru Honorer Kategori Ini Kena Blacklist BKN Tidak Dapat Ikut PPPK Tahun 2023"