Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap II

Cara Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap II

Seperti kita ketahui Bersama bahwa sebelumnya Kemendikbud telah mengeluarkan sebuah surat edaran tentang pemutakhiran data peserta calon PPG Tahap 1 yang mana di tahap 1 tersebut tidak semua GTK dapat terundang yang salah satunya ialah kepala sekolah tidak diundang sebagai calon peserta PPG.

Nah untuk mengatasi hal tersebut maka Kemendikbud kembali mengeluarkan surat pemberitahuan tentang pemutakhiran data calon Peserta PPG Tahap 2 Tahun 2022 yang mana di tahap 2 ini setatus GTK yang sebagai kepala sekolah dan belum bersertifikat pendidik maka dapat mengikuti PPG atau dalam artian akan diundang sebagai peserta PPG dengan catatan dapat memenuhi persyaratan sesuai dengan yang telah di tetapkan.

Bagi bapak dan ibu guru dan para kepala sekolah yang mungkin di tahap 1 kemarin belum menerima undangan PPG maka dengan adanya surat terbaru tentang pemutakhiran data calon PPG Tahap 2 ini kiranya bisa menjadi angin segar sehingga nantinya di tahap 2 dapat diundang untuk bisa ikut dalam program pendidikan profesi guru (PPG).

Untuk mengetahui isi dari surat pemberitahuan tentang pemutakhiran data calon peserta PPG Tahap 2 Tahun 2022, maka berikut ini penyampaiannya :

Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022 Tahap II.

Sehubungan dengan itu, di sampaikan beberapa informasi sebagai berikut:

1. Data yang perlu dimutakhirkan yaitu:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui   laman verval PTK https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
  • Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir serta riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui aplikasi dapodik sekolah
  • Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas.

2. Adapun dimaksud pada poin 1c yaitu guru dengan status kepegawaian PNS/CPNS, PPPK, Honor Daerah dan Guru Tetap Yayasan serta Kepala Sekolah.

3. lnformasi lengkap terkait tata cara pemutakhiran data dapat diakses melalui laman  https://dapo.kemdikbud.go.id

4. Pemutakhiran data tahap II ditujukan bagi guru dan kepala sekolah di sekolah formal lingkungan       Kemdikbudristek yang belum mendapat kesempatan mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan tahun 2022 tahap I.

5. Batas waktu pemutakhiran data sampai dengan tanggal 21 Maret 2022 pukul 23.59 WIB.

Post a Comment for "Cara Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap II"