Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Formasi CPNS PPPK Tahun 2022 Prioritaskan Tenaga Honorer Bukan Pelamar Umum

Formasi CPNS PPPK Tahun 2022 Prioritaskan Tenaga Honorer Bukan Pelamar Umum

Di tengah wacana penghapusan honorer pada 2023, ada rencana formasi atau seleksi CPNS/PPPK 2022 ini akan difokuskan buat honorer.

Selain itu Pemerintah tidak akan membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) besar-besaran pada tahun 2022.

Nah, rencananya pemerintah akan membuka CPNS untuk tenaga honorer, Pemerintah akan membuka kesempatan bagi tenaga honorer menjadi PNS.

Hal ini menyusul kebijakan pemerintah yang menetapkan dua jenis pegawai pemerintah, yakni PNS atau ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Peraturan yang dimaksud adalah PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mohammad Averrouce menjelaskan, pihaknya sedang melakukan sejumlah hal sebagai bagian proses awal pengadaan ASN.

Kementerian PANRB misalnya masih melakukan beberapa analisis terhadap kementerian/ lembaga/ satuan kerja perangkat daerah/ institusi lainnya (K/L/D) yang sudah masuk.

“Semuanya sedang disiapkan mulai dari Kesesuaian antara nama jabatan, kualifikasi pendidikan, unit penempatan, sedang dianalis satu persatu oleh kita,” ucap Averrouce seperti dilansir pada Jum’at (18/3).

Averrouce menambahkan, mengacu PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS/ASN, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan honorer menjadi PNS/ASN tersebut.

“Tentunya yang perlu diperhatikan juga kesesuaian Analisa Jabatan, Analisa Beban Kerja, Evaluasi Jabatan dengan peta jabatan yang ada, yang telah di tetapkan oleh masing- masing PPK,” ujarnya

Sementara itu, belum lama ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga menyatakan terus berupaya memerhatikan nasib pegawai honorer.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyerukan agar DPR RI kembali menggelar rapat gabungan lintas komisi.

Tentu agar dapat segera mengakhiri permasalahan status pegawai honorer.

Pihaknya berupaya semua honorer (termasuk guru honorer) harus dipastikan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Menurut Fikri, rapat gabungan ini dimaksudkan untuk menegaskan kembali komitmen penyelesaian masalah pegawai honorer.

Perlu diketahui, DPR pernah menggelar rapat gabungan pada 2018 dengan pemerintah membahas isu honorer.

Ternyata, sampai hari ini dilema para tenaga honorer belum terselesaikan dengan tuntas. Untuk itulah semua harus segera dicarikan titik temunya.

Secara khusus yang menjadi perhatian Komisi X adalah isu para honorer guru yang tak kunjung selesai hingga hari ini.

"Jumlah honorer pada periode lalu, 2014-2019, mencapai 438 ribu orang, 157 ribu di antaranya guru honorer," ujarnya dikutip dari laman DPR RI, Selasa (15/3/2022).

"Namun, baru 37 ribu guru yang diterima menjadi PPPK pada tahap pertama, itu pun sebagian diketahui sudah wafat atau masuk usia pensiun ketika menerima SK pengangkatan," imbuhnya.

Selain itu, rekrutmen 1 juta PPPK dalam 2 tahun terakhir, diketahui ada 925.637 pelamar, dan yang lulus serta mendapat formasi ada 293.860 orang. Sampai tahun ini, ada 193.954 guru yang lulus, tapi belum mendapatkan formasi.

Karenanya, ia menyayangkan di beberapa daerah ada yang menerbitkan edaran untuk tidak membuka lagi formasi PPPK.

"Terakhir ada beberapa daerah yang mengumumkan penghentian formasi PPPK, karena tidak yakin pembiayaan atas PPPK dijamin oleh APBN," jelas Fikri.

Meski pemerintah sudah menjamin bahwa anggaran PPPK sepenuhnya ditanggung APBN, namun tidak semua daerah percaya.

Di sinilah, Fikri menyerukan agar DPR menggelar kembali rapat gabungan dengan pemerintah membahas komitmen penyelesaian para tenaga honorer.

"Semua honorer harus menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK," tegas Fikri.

Latar Belakang Honorer mau Dihapus

Seperti diketahui, sebelumnya Pemerintah Pusat sebelumnya menegaskan mulai 2023 tidak ada lagi tenaga honorer yang bekerja di seluruh instansi pemerintahan.

Honorer yang memenuhi syarat dan kriteria akan diangkat menjadi ASN melalui proses seleksi CPNS.

Sedangkan honorer yang tidak masuk skema pengangkatan akan dialihkan menjadi tenaga outsourcing.

"Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Tjahjo Kumolo, melalui keterangan resminya pada Selasa (18/1/2022).

Alasan pemerintah menghentikan rekrutmen tenaga honorer mulai 2023 adalah karena hal ini mengacaukan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah.

Rekrutmen tersebut dilakukan secara terus menerus, membuat permasalahan akan tenaga honorer menjadi tak berkesudahan.

“Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat pemasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini. Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer," kata Tjahjo.

Terdapat kekhawatiran yang dirasakan oleh pemerintah dalam rekrutmen tenaga honorer yang tak berkesudahan oleh instansi pemerintah daerah.

Padahal secara regulasi, dalam Pasal 8 PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.

Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Oleh karena itu, instansi pemerintah juga diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP.

Adapun untuk memenuhi kebutuhan mengenai penyelesaian pekerjaan mendasar seperti yang dilakukan oleh tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.

Post a Comment for "Formasi CPNS PPPK Tahun 2022 Prioritaskan Tenaga Honorer Bukan Pelamar Umum"