Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Berikut Jadwal Dan Syarat Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022

Berikut Jadwal Dan Syarat Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022

Seperti yang kita ketahui untuk peserta yang tidak lulus seleksi PPPK Guru tahap 1 dan 2 tahun 2022, peserta dapat menantikan jadwal pendaftaran PPPK Guru tahap 3.

Dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Guru Mariyadi), diketahui bahwa tombol pemilihan formasi PPPK tahap 3 tahun 2022 sudah muncul di akun SSCASN.

Akan Tetapi, tahapan selanjutnya pada PPPK tahap 3 tahun 2022 belum bisa dilanjutkan ke tahapan selanjutnya. Hal itu disebabkan jadwal pendaftaran PPPK Guru tahap 3 tahun 2022 belum terlaksana.

Berikut informasi detail terkait pendaftaran PPPK Guru tahap 3 tahun 2022.

A. Tahapan dan linimasa kegiatan rekrutmen CASN 2022

  • Finalisasi data kebutuhan CASN: bulan Maret
  • Pembukaan e-formasi: Bulan Maret-April
  • Validasi usulan formasi: Bulan Mei 
  • Penetapan kebutuhan: Bulan Juni
  • Penyampaian formasi ke K/L dan Pemda: Bulan Juni
  • Integrasi data kebutuhan dengan SSCASN: Bulan Juni
  • Pengumuman seleksi: Bulan Juli
  • Pendaftaran SSCASN-BKN: Bulan Juli
  • Pelaksanaan seleksi: Bulan Juli

B. Syarat dan kategori peserta seleksi PPPK Guru tahap 3 tahun 2022

Kategori peserta seleksi PPPK Guru tahap 3 tahun 2022 terbagi ke dalam empat kategori, yaitu:

1. Kategori 1

Syaratnya yaitu guru harus sudah lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021 silam. Kategori untuk guru yang satu ini, yaitu THK-II, guru non ASN sekolah swasta, guru swasta, dan lulusan PPG.

Untuk kategori ini, peserta akan diprioritaskan menjadi yang utama, sehingga peserta kategori ini akan langsung melalui proses pemberkasan.

2. Kategori 2

Kategori 2 ini akan diisi oleh guru THK-II sehingga kategori ini tidak akan bersaing dengan guru honorer negeri maupun swasta di luar THK-II.

3. Kategori 3

Kategori 3 ini akan diisi oleh guru non ASN di sekolah negeri, syarat untuk mengikuti kategori yang satu ini, yaitu guru harus telah mengabdi minimal 3 tahun (Dapodik 2013-2021).

Sehingga, kategori ini tidak akan disamakan dengan guru honorer yang di bawah tiga tahun terdaftar di Dapodik.

4. Kategori 4

Sama seperti kategori 3, kategori 4 akan diisi oleh guru non ASN di sekolah negeri, namun bedanya masa pengabdian kategori ini kurang dari tiga tahun sejak 2013 hingga 2021.

Post a Comment for "Berikut Jadwal Dan Syarat Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022"