Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Seleksi PPPK Guru Dibuka Awal September, Simak Penjelasan BKN

Seleksi PPPK Guru Dibuka Awal September, Simak Penjelasan BKN

Seleksi PPPK guru dibuka awal September menurut informasi yang disampaikan langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Guru honorer dihebohkan dengan informasi bahwa seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru dimulai September.

Sebagian percaya karena yang menyampaikan informasi tersebut adalah kepala pusat perencanaan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN Badan Kpegawaian Negara (BKN) Aidu Tauhid.

Dan sebagian masih ragu dan khawatir itu hanya PHP atau bisa disebut hanya sebagai Pemberi Harapan Palsu.

“Iya nih banyak yang percaya seleksi PPPK guru dibuka antara pecan pertama atau kedua September, apalagi yang bicara pejabat Badan Kepegawaian Negara (BKN),” Ucap Ketua Umum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih.

Heti menambahkan pernyataan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tersebut juga sudah sesuai dengan informasi Sekertaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani yang menyampaikan petunjuk teknis rekrutmen atau penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru akan diterbitkan awal September.

Saking gembiranya, lanjut Heti, informasi pembukaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru pada September mendatang langsung sambung menyambung menjadi pesan yang terus tersebar.

“Luar biasa kekuatan jari ya sampai semua jadi heboh karena informasi tersebut,” ucap Heti.

Lantas apakah benar seleksi Pegawai pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) guru di mulai September, Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengungkapkan prihal apa yang disampaikan Kepala Pusat Aidu Tauhid masih estimasi dan belum menjadi keputusan final.

Diceritakan Satya, Kepala Pusat AIdu Tauhid saat itu dalam kapasitas menjawab pertanyaan peserta sosialisasi Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2022 tentang pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk formasi.

Sayangnya penjelasan tersebut, terang Satya, banyak yang di potong sehingga seolah-olah sudah ada keputusan final bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di mulai antara pecan pertama dan kedua di bulan September.

“Selama belum ada pengumuman resmi pemerintah, semua tanggal-tanggal itu masih estimasi. Artinya belum final,” tegasnya.

Dia berharap para guru lulus Passing Grade (PG) untuk bersabar menunggu pengumuman resmi pemerintah soal kapan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di buka.

Pada dasarnya pemerintah akan mempersiapkan 1.086.128 formasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

penerimaan tahun 2022 akan didominasi PPPK formasi guru. Khusus sekolah kedinasan akan diterima sebanyak 8.941 orang.

Sementara jumlah guru akan diterima khusus PPPK pusat sebanyak 45.000 orang, dosen 20.000 orang.

Dokter/tenaga kesehatan (Kemenkes): 3.000 orang dan jabatan teknis lainnya: 25.554 orang.

Sementara PPPK daerah juga akan didominasi guru sebanyak 758.018 orang dan fungsional selain guru: 184.239 orang

para calon pelamar CPNS dan PPPK diminta untuk menyiapkan berkas sejak dini. Apalagi jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK tentunya terbatas.

Banyak berkas penting harus dilengkapi saat mendaftaran. Satu berkas kurang, bisa saja menggugurkan anda pada tahap seleksi berkas.

Setelah mengetahui informasi bahwa seleksi PPPK guru dibuka, sebagi guru yang inisiatif alangkah baiknya kita menyiapkan segala persyaratan dan ketentuan untuk proses penerimaan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berikut berkas yang harus dipersiapkan setelah mengetahui bahwa seleksi PPPK guru dibuka awal September:

Berkas atau Dokumen yang Harus Disiapkan:

  • Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.
  • Scan Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).
  • Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.
  • Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf.
  • Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf
  • Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf.
  • Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf.

Pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2022 dilakukan melalui website SSCASN.

Kini pemerintah sementara menyiapkan mekanisme dan aturan pengadaan CPNS dan PPPK tahun 2022.

Berikut lebih lengkapnya terkait formasi yang akan di buka oleh pemerintah terkait Seleksi PPPK guru dibuka awal September.

Formasi CPNS Sekolah Kedinasan

Dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Selasa (28/6/2022), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD, juga menyebutkan jumlah formasi CPNS.

Pendaftaran CPNS untuk Sekolah Kedinasan ada 8.941 formasi. Sementara CPNS dan PPPK Papua dan Papua Barat ada 41.376 formasi.

Jumlah formasi PPPK Pusat terdiri dari 45.000 formasi Guru, 20.000 formasi Dosen (Kemdikbud/Kemenag), dan 3.000 formasi Dosen/Tenaga Kesehatan (Kemenkes).

Sementara jumlah formasi CPNS jabatan teknis ada 25.554 formasi.

Terkait pengadaan PPPK tahun 2022 berdasar informasi yang beredar seleksi PPPK guru dibuka pada awal September, terdapat perbedaan kategori bagi PPPK Guru, yaitu adanya pelamar prioritas dan pelamar umum.

Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Menteri PanRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Berikut ini merupakan katgori pelamar PPPK 2022:

Pelamar Prioritas I

  • Pelamar kategori ini harus memenuhi syarat sebagai berikut
  • THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021
  • Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021
  • Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021
  • Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Pelamar Prioritas II

  • Kategori pelamar prioritas II sama dengan prioritas I

Pelamar Prioritas III

  • Bagi pelamar prioritas III, kateogorinya adalah:
  • Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Pelamar Umum

  • Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
  • Pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Selain kategori pelamar PPPK, hal yang harus dipahami untuk menyikapi seleksi PPPK guru dibuka pada awal September yakni persyaratan bagi para pelamar.

Berikut ini merupakan persyaratan bagi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Persyaratan yang Harus Dipenuhi

  • Warga Negara Indonesia (WNI) minimal 18 tahun
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara atau terlibat kriminalitas
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri
  • Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara ( ASN ) baik itu PNS, TNI, Polri maupun siswa sekolah ikatan dinas;
  • Tidak dan bukan anggota atau pengurus partau politik
  • Memiliki riwayat pendidikan yang sama dengan formasi yang dilamar
  • Memiliki IPK: lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 sedangkan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00
  • Memiliki sertifikat TOEFL, TOEIC atau IELTS untuk formasi tertentu
  • Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi BAN-PT
  • Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah sesuai dengan waktu yang telah disepakati.

Penjelasan terkait seleksi PPPK guru dibuka awal September, mari kita sikapi dengan baik informasi tersebut.

Benar atau tidaknya terkait seleksi PPPK guru dibuka awal September belum kita ketahui secara pasti.

Bagi teman-teman guru yang akan melamar PPPK baiknya kita siapkan terlebih dahulu semua persyaratan dan kelengkapan yang harus dipenuhi.

Dan pada saatnya nanti ketika seleksi PPPK guru dibuka dan benar-benar ada, kita hanya tinggal mengikuti alurnya dengan baik dan kooperatif.

Post a Comment for "Seleksi PPPK Guru Dibuka Awal September, Simak Penjelasan BKN"